Video Mesum Pelajar SMK dan Mahasiswa Pacitan No Link Download
Berita ini aku baca pagi ini di blog wawanwae.blogspot.com yang menyebutkan ada video mesum beredar. Video ini berasal dari pacitan, Apakah betul bruta ini saya sendiri masih ragu. Untuk itu lihat britanya di bawah ini.
Video Mesum Pelajar SMK dan Mahasiswa Pacitan No Link Download - Lagi-lagi video mesum pelajar. Kali ini sepasang kekasih di Pacitan nekat mengabadikan adegan syur saat bercinta. Celakanya, video itu jatuh ke tangan orang lain dan sempat menyebar melalui HP.
Tindakan asusila itu diduga melibatkan dua remaja. Masing-masing pelaku pria berinisial WR (23) yang berstatus mahasiswa semester 3 sebuah universitas dengan PS (17), pelajar salah satu SMK di Pacitan. "Terinspirasi video artis," kata WR menjawab pertanyaan penyidik tentang motif tindakannya.
Informasi yang dihimpun, perbuatan asusila itu sengaja direkam untuk dokumen mereka sendiri. Entah bagaimana caranya, file adegan mesum yang semula tersimpan di HP milik tersangka WR, akhirnya berpindah tangan ke HP milik HS (24).
Dari tangan warga Desa Candi, Kecamatan Pringkuku itulah, film panas tersebut menyebar kemana-mana. Dalam rekaman video berdurasi sekitar 20 menit itu, dua makhluk berlainan jenis itu tampak melakukan adegan layaknya suami istri.
Kasus itu sendiri terbongkar menyusul adanya laporan dari seorang saksi yang mengaku mendapat kiriman file dari tersangka HS. Berawal dari laporan itu, polisi kemudian pengembangan. Hasilnya, tim reskrim berhasil menangkap dua tersangka sekaligus. Masing-masing WR dan HS.
"Keduanya sudah kita amankan untuk pemeriksaan. Sedangkan file yang sebagian sudah menyebar kita upayakan untuk mengeliminir," papar AKP Sukimin, Kasatreskrim Polres Pacitan kepada wartawan di kantornya, Sabtu (28/5/2011).
Dalam menangani kasus ini, polisi menggunakan jerat hukum berbeda dalam memproses kedua tersangka. Tersangka WR dijerat UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan HS yang diduga berperan sebagai penyebar dikenai Uu Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 penjara. (sumber: detik.com)